Kebijakan Pemerintah Tidak Adil. GTKHNK 35+ Layak Diangkat ASN Dan Tidak Perlu Dipersulit
Sigid Purwo Nugroho, S.H
https://sorotjakarta.com/2021/05/30/kebijakan-pemerintah-tidak-adil-gtkhnk-35-layak-diangkat-asn-dan-tidak-perlu-dipersulit/
Sorotjakarta,-
Kepala BKN melalui keterangan pers, Sabtu (29/05/2021) sudah
menyampaikan bahwa pendaftaran ASN PPPK Tahun 2021 diundur dan salah
satu alasannya karena masih ada banyak hal yang perlu disiapkan
Panselnas, ungkap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi
Jawa Barat.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali kebijakannya terkait point afirmasi. GTKHNK 35+ layak diangkat ASN dengan mempertimbangkan lama pengabdian. Tes portofolio atau Diklat dapat dijadikan solusi serta tidak perlu membutuhkan proses yang lama karena dapat memanfaatkan akun GTK program guru belajar dari Kemendikbud.
Kuota yang disediakan Pemerintah Pusat sangat sedikit padahal Pemda maupun Pemprov di Jabar mengusulkan kepada BKN dalam jumlah yang banyak. Rekruitmen ASN PPPK juga belum dapat mengakomodir semua Mapel. Hal tersebut menjadi berbanding terbalik dengan program rekruitment 1 Juta ASN PPPK Tahun 2021 yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Menjadi GTK Honorer selama belasan bahkan puluhan tahun itu tidak semudah yang dibayangkan, dengan beban kerja yang sama dengan PNS serta gaji rata-rata 400 ribu perbulan. Tidak adil apabila hanya diberikan point afirmasi 15%. GTK Honorer sudah berbakti kepada negara bahkan selama belasan atau puluhan tahun dengan kehidupan penuh keprihatinan. Kami sudah dirugikan dengan adanya moratorium, janganlah kami dipersulit untuk mendapatkan hak kami sebagai ASN di Tahun 2021 ini.” Tutup Sigid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar