Sigid PN : 17 KepaIa Daerah di Jabar Dukung Keppres PNS untuk Honorer 35 Tahun ke Atas
Sabtu, 24 April 2021 – 12:35 WIB
Foto Dokumentasi Sigid Purwo Nugroho, S.H
jpnn.com, JAWA BARAT - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer
Non Kategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat Sigid
Purwo Nugroho makin getol memperjuangkan Keppres PNS.
Dia menyebut di Jabar sudah 17 kepala daerah yang memberikan
rekomendasi
"Kami menunggu rekomendasi dari enam kepala daerah untuk menyatakan
dukungan terhadap perjuangan kami mendapatkan Keppres PNS," kata Sigid
kepada JPNN.com, Sabtu (24/4).
Sigid mengungkapkan, kepala daerah di Jawa Barat yang belum
menyurati Presiden Jokowi terkait permohonan pengabulan aspirasi GTKHNK
35 adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat, Wali kota Depok, Wali kota
Sukabumi, Wali kota Cirebon, Bupati Bekasi, Bupati Bandung Barat dan
Bupati Purwakarta.
Dia berharap para kepala daerah tersebut turut mendukung upaya
Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN).
Komisi X DPR RI juga berkenan memperjuangkan para GTKHNK 35 yang sangat
berjasa besar ikut mencerdaskan generasi penerus bangsa.
"Kami sangat berharap para kepala daerah tersebut juga berkenan
melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden terkait permohonan
pengabulan aspirasi GTKHNK 35," tutur honorer yang bertugas di SMPN Satu
Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.
Untuk guru dan tendik honorer usia di bawah 35 tahun, Sigid meminta
pemerintah memberikan gaji sesuai UMK dari APBN yang dibayarkan dengan
sistem bulanan.
Aktivis pendidikan di Jabar ini kembali menegaskan, alasan mereka
tetap memperjuangkan Keppres PNS walaupun dalam seleksi PPPK atau
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan tetap ikut berkompetisi.
Itu semata-mata karena status PPPK dinilai bukan untuk honorer yang
masa pengabdiannya panjang.
"Kami belum sreg dengan PPPK karena sistem kerja kontrak itu," ujarnya.
Dia dan kawan-kawannya khawatir PPPK hanya solusi sesaat. Setelah itu
honorer mulai diberhentikan perlahan-lahan dengan berbagai macam alasan.
Pasalnya saat sudah diberhentikan, otomatis tidak bisa lagi menuntut pemerintah agar diangkat menjadi ASN. (esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"17 KepaIa Daerah di Jabar Dukung Keppres PNS untuk Honorer 35 Tahun ke Atas",
https://www.jpnn.com/news/17-kepaia-daerah-di-jabar-dukung-keppres-pns-untuk-honorer-35-tahun-ke-atas?page=2
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"17 KepaIa Daerah di Jabar Dukung Keppres PNS untuk Honorer 35 Tahun ke Atas",
https://www.jpnn.com/news/17-kepaia-daerah-di-jabar-dukung-keppres-pns-untuk-honorer-35-tahun-ke-atas?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar