Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit
Selasa, 15 Juni 2021 – 10:20 WIB
Sigid Purwo Nugroho, S.H, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat
jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK guru
yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dinilai
bukan hal baru.
Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia
35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho,
isi juknisnya tidak jauh berbeda dengan yang telah disosialisasikan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek).
"Yang kami harapkan adalah skema pengangkatan PPPK bukan dengan cara uji
kompetensi yang poin afirmasinya 15 persen," kata Sigid kepada
JPNN.com, Selasa (15/6).
Hal lain yang dia khawatirkan adalah passing grade yang lebih
tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi, dalam PermenPAN-RB tersebut
dijelaskan lulus passing grade belum tentu lulus seleksi karena akan
dilihat mana yang terbaik.
Itu sebabnya, kata Sigit, guru honorer yang tidak lulus seleksi bisa
ikut seleksi PPPK sampai tiga kali. Ketentuannya, passing grade tes 1
sampai 3 akan dilihat mana yang tertinggi.
"Jadi, ini menyulitkan kami," ujar aktivis pendidikan asal
Kabupaten Kuningan itu.
Sigid mengatakan kementerian terkait seharusnya mendengarkan masukan
dari Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi
Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI termasuk menyerap
aspirasi GTKHNK 35+.
Presiden Jokowi juga seharusnya turun tangan karena masalah GTK
honorer ini merupakan persoalan nasional yang harus segera dituntaskan.
"Apalagi GTKHNK 35+ lahir di era pemerintahan Pak Jokowi yang salah
satunya akibat moratorium," tegas guru honorer di Kabupaten Kuningan
itu.
Jika presiden mampu menerbitkan Keppres PNS bagi bidan PTT, lanjut
Sigid, seharusnya GTKHNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang
bisa mendapatkan kebijakan yang sama, yakni diangkat menjadi PNS tanpa
tes. (esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit",
https://www.jpnn.com/news/sigjd-aturan-seleksi-pppk-menyulitkan-honorer-passing-grade-tinggi-afirmasinya-sedikit?page=2
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit",
https://www.jpnn.com/news/sigjd-aturan-seleksi-pppk-menyulitkan-honorer-passing-grade-tinggi-afirmasinya-sedikit?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar