Minggu, 31 Oktober 2021

Sigid PN : Aturan Seleksi CASN PPPK Mempersulit GTK Honorer

Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit 
Selasa, 15 Juni 2021 – 10:20 WIB


Sigid Purwo Nugroho, S.H, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat

jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (juknis) pengadaan PPPK guru yang tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dinilai bukan hal baru.

Menurut Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, isi juknisnya tidak jauh berbeda dengan yang telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 
 
"Yang kami harapkan adalah skema pengangkatan PPPK bukan dengan cara uji kompetensi yang poin afirmasinya 15 persen," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (15/6).

Hal lain yang dia khawatirkan adalah passing grade yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi, dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan lulus passing grade belum tentu lulus seleksi karena akan dilihat mana yang terbaik. 
 
Itu sebabnya, kata Sigit, guru honorer yang tidak lulus seleksi bisa ikut seleksi PPPK sampai tiga kali. Ketentuannya, passing grade tes 1 sampai 3 akan dilihat mana yang tertinggi.

"Jadi, ini menyulitkan kami," ujar aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan itu. 
 
Sigid mengatakan kementerian terkait seharusnya mendengarkan masukan dari Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI termasuk menyerap aspirasi GTKHNK 35+.

Presiden Jokowi juga seharusnya turun tangan karena masalah GTK honorer ini merupakan persoalan nasional yang harus segera dituntaskan.

"Apalagi GTKHNK 35+ lahir di era pemerintahan Pak Jokowi yang salah satunya akibat moratorium," tegas guru honorer di Kabupaten Kuningan itu. 
 
Jika presiden mampu menerbitkan Keppres PNS bagi bidan PTT, lanjut Sigid, seharusnya GTKHNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang bisa mendapatkan kebijakan yang sama, yakni diangkat menjadi PNS tanpa tes. (esy/jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Sigid: Aturan Seleksi PPPK Menyulitkan Honorer, Passing Grade Tinggi, Afirmasinya Sedikit",
https://www.jpnn.com/news/sigjd-aturan-seleksi-pppk-menyulitkan-honorer-passing-grade-tinggi-afirmasinya-sedikit?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenal Pendekatan Deep Learning Dalam Pembelajaran

  Belajar di Mini Teater Edukatif Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan (Foto: Sigid PN) Bagi saya, guru adalah profesi yang sangat mulia, dan...