Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kependidikan Honorer Belum Terakomodir
Pengurus GTKHNK35+ saat pertemuan dengan DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi GTKHNK35+
jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja 2021 pada Mei mendatang, guru honorer
mendapatkan banyak bimbingan belajar dan tryout, baik dari Kemendikbud
maupun lembaga swasta.
PB PGRI juga tidak mau ketinggalan dengan meluncurkan aplikasi Bimtek dan tryout ASN PPPK pada 20 April.
Langkah pemerintah dan PB PGRI itu direspons positif para guru dan tenaga kependidikan honorer usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35).
Namun, menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, mereka tetap berupaya meraih Keppres PNS.
"Presiden bisa mengangkat PNS bidan PTT melalui Keppres Nomor 25
Tahun 2018," ujarnya kepada JPNN.com, Rabu (21/4).
Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019 tentang
pengangkatan PNS bagi dosen sehingga itu menjadi salah satu rujukan
GTKHNK35.
Sigid mengatakan, presiden bisa menerbitkan Keppres PNS bagi usia
35 tersebut salah satu yang menjadi landasan yuridisnya yaitu Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Kami juga mencoba mendapatkan peluang ASN PPPK 2021 yang sudah ada di
depan mata, tetapi sebagai orang cerdas tentunya tidak serta merta
menelan mentah-mentah regulasi PPPK tersebut," kata Sigid, GTK honorer
dan aktivis pendidikan asal Kuningan Jawa Barat ini.
Bagi GTKHNK35, lanjutnya, dengan mempertimbangkan lama masa
pengabdian sebagai GTK honorer sangat layak untuk langsung diangkat ASN
PPPK yang sudah menjadi haknya.
Agar pemerintah tetap bisa meningkatkan mutu guru dan tendik, Sigid pun mengusulkan, diadakan tes portofolio.
Bukan dengan cara seleksi seperti yang direncanakan pemerintah sekarang ini.
"Selanjutnya Bimtek atau diklat bagi guru dan tendik terus bisa dilakukan secara berkala," ucapnya.
Dia mengatakan, GTKHNK35 dituntut dalam waktu instan tiga sampai
enam bulan harus menguasai materi ASN PPPK.
Sementara GTK honorer sudah ada yang belasan bahkan puluhan tahun.
Pemerintah kata Sigid, seharusnya memerhatikan sisi humanis dan
memanusiakan manusia supaya tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sigid memaparkan, pemerintah pusat juga punya banyak PR supaya kuota 1
juta PPPK 2021 ini terpenuhi karena baru terisi 50% lebih sedikit.
Itu kalau pemerintah pusat bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan
permasalahan GTK honorer. Apalagi tendik belum terakomodir di dalamnya.
"Apa dosa tendik honorer sedangkan jasa mereka juga sangat luar biasa,"
katanya.
Dia mengaku, tidak habis pikir apabila sekelas guru dan tendik di
sekolah negeri mesti diarahkan ke PPPK yang menggunakan sistem kontrak
layaknya swasta.
"Senior kami honorer K2 mungkin bisa menerima hal tersebut tetapi kami
GTKHNK35 hadir memperjuangkan Keppres PNS," katanya. (esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kependidikan Honorer Belum Terakomodir",
https://www.jpnn.com/news/jelang-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2021-tenaga-kependidikan-honorer-belum-terakomodir?page=3
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tenaga Kependidikan Honorer Belum Terakomodir",
https://www.jpnn.com/news/jelang-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2021-tenaga-kependidikan-honorer-belum-terakomodir?page=3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar