Sigid PN : PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi
Senin, 26 April 2021 – 10:52 WIB
Sigid Purwo Nugroho, S.H, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat dan DPP GTKHNK 35+
jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) 2021 tidak serta merta diterima oleh guru dan tenaga
kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+).
Begitu pula dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho,
mereka sangat layak diangkat menjadi PPPK dan tidak perlu dipersulit.
"Kami menuntut perlu ada perubahan PP Manajemen PPPK," ujar Sigid kepada JPNN.com, Senin (26/4).
Revisi itu harus memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan PPPK
bagi guru dan honorer nonkategori usia 35 plus dari sekolah-sekolah
negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan lama pengabdian.
Apalagi
saat ini tenaga kependidikan (tendik) belum terakomodir di dalamnya.
Selain itu, alokasi gaji serta tunjangan PPPK juga harus dipertegas,
termasuk regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja dan perpanjangan
kontrak.
"Guru dan tendik di sekolah negeri itu identik dengan PNS, kenapa
mesti diarahkan pada PPPK dengan sistem kontrak layak swasta," ujar
Sigid.
Berikutnya, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu
dimasukkan pasal yang mengatur tentang pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi
ASN melalui jalur khusus.
Dia pesimistis revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) akan memasukkan pasal-pasal terkait pengangkatan guru dan
tendik honorer.
Sigid mengatakan solusi tercepat dari permasalahan di atas adalah
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ dari
sekolah negeri semua jenjang segera diangkat menjadi PNS.
"GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih Keppres PNS sama seperti yang diraih
bidan PTT, dokter, dosen peneliti, dan perekayasa," tegas Sigid yang
juga aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tercatat, semasa kepemimpinannya, Jokowi telah menerbitkan Keppres No.
25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS Bidan PTT, dan Keppres No. 17
Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dokter, Dosen, Peneliti dan Perekayasa
menjadi PNS. (esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi",
https://www.jpnn.com/news/pp-manajemen-pppk-dianggap-merugikan-honorer-gtkhnk-35-minta-revisi?page=2
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"PP Manajemen PPPK Dianggap Merugikan Honorer, GTKHNK 35+ Minta Revisi",
https://www.jpnn.com/news/pp-manajemen-pppk-dianggap-merugikan-honorer-gtkhnk-35-minta-revisi?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar