Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin
Kamis, 15 April 2021 – 11:17 WIB
Sigid Purwo Nugroho, S.H
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer
Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Barat Sigid
Purwo Nugroho menyarankan pemerintah untuk tidak mamaksakan diri
merekrut satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
pada 2021.
Pasalnya, Pemda enggan mengajukan usulan formasi kebutuhan PPPK
karena ketidakpastian pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.
"Mau tunggu usulan Pemda sampai sejuta, sampai kapan? Pemerintah sudah
menyampaikan formasinya, sampai saat ini belum mencapai 600 ribu," kata
Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/4).
Di sisi lain, lanjutnya, kekurangan guru dan tenaga kependidikan
(tendik) makin besar. Bahkan bisa dikatakan, Indonesia sudah dalam
status darurat guru dan tendik.
Pengurus GTKHNK35+ saat menyerahkan dokumen kepada DPR RI terkait
aspirasi agar Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi
PNS. Foto: dokumentasi GTKHNK35+
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin",
https://www.jpnn.com/news/jokowi-2-kali-terbitkan-keppres-pengangkatan-pns-guru-dan-tendik-honorer-juga-pengin?page=2
Kekosongan itu diisi oleh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke
atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.
Sejatinya, kata Sigid, mereka berharap pemerintah pusat bisa
memaksimalkan kuota satu juta guru PPPK. Namun, kenyataannya GTKHNK35+
masih dipersulit.
"Maka dari itu kami tetap akan menuntut Keppres PNS," tegasnya.
Dia lantas membandingkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang
tercatat dua kali menerbitkan Keppres tentang pengangkatan menjadi PNS.
Di antaranya Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS.
Kemudian Keppres Nomor 17 Tahun 2019 yang melonggarkan batas usia
pelamar CPNS menjadi 40 tahun. Namun, ketentuan ini khusus untuk pelamar
CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen,
peneliti, dan perekayasa.
Menurut Sigid, yang menjadi landasan yuridis terbitnya dua Keppres
tersebut salah satunya adalah Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 yaitu Presiden berwenang menetapkan jabatan tertentu
yang pelamarnya boleh berusia di atas 35 tahun, sebagai pengecualian
dari persyaratan umum pelamar PNS paling tinggi 35 tahun.
GTKHNK35+ menuntut supaya permasalahan guru dan tendik honorer serta
kekurangan ASN guru dan tendik bisa segera diselesaikan melalui Keppres
pengangkatan honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian
sebagai GTK honorer.
"Anggaran 20 persen untuk pendidikan dari APBN bisa dimaksimalkan
agar tercipta keadilan serta kesejahteraan yang merata," pungkasnya.
(esy/jpnn)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin",
https://www.jpnn.com/news/jokowi-2-kali-terbitkan-keppres-pengangkatan-pns-guru-dan-tendik-honorer-juga-pengin?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar