Minggu, 31 Oktober 2021

Sigid PN : Rekruitment CASN PPPK 2021 Tidak Maksimal

Rekruitmen ASN PPPK Tahun 2021 Tidak Maksimal Yang Terbaik Untuk GTKHNK 35+ adalah Keppres PNS

https://sorotjakarta.com/2021/04/26/rekruitmen-asn-pppk-tahun-2021-tidak-maksimal-yang-terbaik-untuk-gtkhnk-35-adalah-keppres-pns/
 
Sigid Purwo Nugroho, S.H, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat dan DPP GTKHNK 35+
 

Sorotjakarta,-
GTKHNK 35+ tidak serta merta menerima begitu saja regulasi rekruitmen ASN PPPK Tahun 2021 termasuk Manajemen ASN PPPK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018, ujar Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat melalui pers rillis (26/04/2021).

“Untuk diangkat menjadi ASN PPPK kami sudah sangat layak dan tidak perlu dipersulit. Pemerintah Pusat punya banyak PR supaya kuota 1 juta ASN PPPK Tahun 2021 ini terpenuhi karena baru terisi 50 % lebih sedikit. Pemda masih belum berani mengusulkan formasi ASN PPPK pada BKN walaupun Menteri Keuangan sudah melayangkan Surat Edaran tentang kejelasan alokasi gaji dan tunjangan Guru ASN PPPK.”Tambah Sigid

Masih ucap Sigit, “Kami menuntut perlu ada perubahan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen ASN PPPK. Pasal-pasal Pengangkatan ASN PPPK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan lama pengabdian sebagai GTK Honorer perlu dimasukan, apalagi saat ini Tenaga Kependidikan belum terakomodir didalamnya. Alokasi gaji serta tunjangan ASN PPPK juga harus kembali dipertegas termasuk regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja dan perpanjangan kontrak. GTK di sekolah negeri itu identik dengan PNS, kenapa mesti diarahkan pada PPPK dengan sistem kontrak layaknya Swasta.” Papar Ketua GTKHNK 35+ Prov Jabar ini

Dalam UU SISDIKNAS juga perlu dimasukan pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi ASN melalui jalur khusus. Kami tidak yakin apabila ada revisi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN akan dimasukan Pasal-Pasal terkait pengangkatan GTK Honorer karena dalam UU ASN itu sifatnya lintas instansi.

Jalan dan solusi tercepat dari permasalahan di atas adalah Presiden menerbitkan Keppres yang mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat menjadi PNS, tambah Sigid, GTK Honorer dan aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

Maka dari itu GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih Keppres PNS. Apalagi Presiden sebelumnya telah menerbitkan Keppres No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PNS Bidan PTT. Presiden juga telah menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dokter, Dosen, Peneliti dan Perekayasa menjadi PNS.

“Kenapa giliran GTKHNK 35+ menuntut Keppres PNS disebut melanggar UU.” Ketus Sigid. Presiden menerbitkan Keppres PNS itu adalah bentuk Presiden menjalankan amanah konstitusi. Salah satu landasan yuridisnya Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Sebagian besar Kepala Daerah di Jabar telah melayangkan surat permohonan pengabulan Keppres PNS GTKHNK 35+ dan tuntutan supaya diberikan gaji sesuai UMK dari APBN yang dibayarkan dengan sistem bulanan bagi GTK usia 35 tahun ke bawah.

Kepala daerah di Jabar yang belum memberikan dukungan dan melayangkan surat kepada Presiden adalah Gubernur, Walikota Bandung, Walikota Cimahi, Walikota Depok, Walikota Cirebon, Walikota Sukabumi, Bupati Bogor, Bupati Bekasi dan Bupati Purwakarta. Kami sangat memohon agar setiap Kepala Daerah mendukung upaya Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI serta mendukung aspirasi GTKHNK 35+.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenal Pendekatan Deep Learning Dalam Pembelajaran

  Belajar di Mini Teater Edukatif Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan (Foto: Sigid PN) Bagi saya, guru adalah profesi yang sangat mulia, dan...