Norma
adalah petunjuk hidup bagi tingkah laku manusia dan apabila
dilanggar akan mendapat sanksi (ancaman hukuman). Norma juga dapat
diartikan sebagai kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan
untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar.
Norma-norma mempunyai dua macam isi, yaitu perintah dan larangan.
Perintah merupakan kewajiban bagi sesorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Norma juga
dipakai sebagai patokan perilaku, dan tata aturan yang berisi ukuran tingkah
laku manusia yang baik dan benar. Norma bertujuan untuk menetapkan bagaimana tindakan dan tingkah laku manusia
seharusnya. Norma yang berlaku di dalam masyarakat bertujuan
untuk:
(1)
menjamin keharmonisan hidup manusia secara pribadi dan dalam diri
manusia tentram karena merasa tidak ada pelanggaran dan pertentangan
batin (konflik kejiwaan).
(2)
menjamin keselarasan dan keseimbangan hak dan kewajiban; juga keseimbangan
pribadi; antar pribadi dengan masyarakat dan negara.
(3) untuk
mengatur kedudukan antar manusia secara mendasar. Dalam praktiknya norma
sosial berbentuk kode-kode. Kode atau sistem norma-norma sosial merupakan peraturan-peraturan yang mengandung
sanksi atau hukuman. Dengan demikian, kode lebih bersifat memaksa. Namun,
pada umumnya kode sosial timbul tanpa adanya paksaan. Anggota masyarakat dapat menerima secara sukarela, sehingga
penyimpangan dan pelanggaran jarang sekali terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi norma masyarakat
adalah :
· sebagai petunjuk arah dalam bersikap dan bertindak;
· pemandu dan pengontrol bagi sikap dan tindakan;
· alat pemersatu masyarakat;
· benteng perlindungan keberadaan masyarakat;
· pendorong sikap dan tindakan manusia;
· pengendalian tindakan dalam mewujudkan keinginan dan/atau kepentingan
yang ada agar berlangsung secara tertib, aman, tenteram, damai, dan
terkendali.
Setiap
nilai dan norma selalu mengandung dua nilai gunanya, yaitu bila
dilaksanakan bernilai baik dan menyenangkan subyek pelaku; sebaliknya
bila dilanggar berakibat penyesalan, rasa berdosa, kecewa dan nestapa
subjek pelaku. Keadaan demikian sebenarnya konsekuensi atau resiko
setiap tindakan, karena tindakan itu bersumber atas suatu nilai dan
berdasarkan suatu motivasi (niat dan dorongan), maka terlaksananya
suatu tindakan adalah pelaksanaan suatu nilai (pilihan) dan suatu
norma (kaidah).
Oleh sebab
itu setiap norma memiliki sanksi yang merupakan alat pemaksa,
selain untuk hukuman, juga untuk menaati ketetapan yang telah
ditentukan. Sanksi juga dapat diartikan sebagai reaksi sosial terhadap
macam tingkah laku yang dibolehkan atau tidak dibolehkan (dilarang).
Setiap
orang harus selalu bersikap positif dalam melaksanakan norma.
Sikap positif dimaknai sebagai individu, anggota masyarakat dan warga
negara mengerti dan mau mentaati norma karena keyakinan dalam
hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan
bagi dirinya dan semua orang. Ketaatannya pada norma bukan
karena takut mendapat sanksi, namun karena dorongan untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman masyarakat dan negara. Berikut macam-macam norma
dalam masyarakat :
- Norma Agama
Norma agama
merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaranajaran yang berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa. Norma agama bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Sumber norma agama adalah
kitab suci dari masing-masing agama tersebut. Pelanggaran terhadap
norma agama akan mendapat hukuman dan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sanksi
norma agama tidak bersifat langsung, melainkan akan diberikan kelak di akhirat.
- Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan berasal dari dua kata, yaitu norma dan susila. Norma merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku sseorang dalam kelompok masyarakat. Susila adalah tindakan-tindakan yang baik dan dianggap layak untuk dilakukan dalam sekelompok masyarakat. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani sehingga bersifat umum, universal, dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Sanksi norma kesusilaan adalah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Secara singkat dapat dikatakan bahwa selama seseorang mematuhi norma kesusilaan, maka akan selalu bertindak manusiawi.
- Norma Kesopanan
Norma
kesopanan peraturan hidup yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masingmasing anggota masyarakat saling hormat
menghormati. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat yang
merupakan tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan
pola-pola perikelakuan masyarakat dan kekuatan mengikatnya dapat meningkat.
Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri dapat berupa hal-hal
yang bersifat dari kepantasan, kepatutan, kebiasaan. Sanksi norma
kesopanan adalah mendapat cemooh atau celaan dari anggota masyarakat .
- Norma Hukum
Norma hukum
ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara seperti polisi,
jaksa, dan hakim (taat hukum).
Adapun
ciri-ciri norma hukum adalah: (1) aturan yang dibuat oleh badan resmi negara; (2) aturan bersifat
memaksa; (3) adanya sanksi yang tegas; (4) adanya perintah dan
larangan dari negara; dan (5) perintah atau larangan itu harus ditaati
oleh setiap orang. Jika aturan tersebut tidak ditaati, akan mendapatkan
sanksi hukuman.
Norma hukum
bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara agat tercipta ketertiban, keadilan,
kedamaian dan kesejahteraan. Oleh sebab itu setiap peraturan
hukum harus dipatuhi agar: (1) dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman
dalam masyarakat; (2) mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat;
dan (3) menjaga dan melindungi hak-hak warga negara. Sedangkan
fungsinya adalah menjamin kepastian hukum, menjamin keadilan
sosial dan sebagai pengayoman kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar