Senin, 04 Agustus 2025

Sejarah, Makna, dan Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera

 

Upacara Bendera Merah Putih Pertama (Foto Dok. Frans Mendur, 17/08/1945)


Upacara bendera adalah salah satu kegiatan membangun budaya dalam rangka menumbuhkan nilai cinta bangsa dan tanah air, dan biasanya dilaksanakan pada hari besar nasional atau setiap hari Senin oleh berbagai instansi pemerintahan maupun pendidikan.

Mengutip Dony & Evy dalam bukunya ”Inspirasi Praktik Baik Pendidikan Karakter Berbasis Kultur Sekolah”, pelaksanaan upacara bendera diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengenai penumbuhan budi pekerti.

Prosesi upacara bendera umumnya meliputi serangkaian kegiatan, antara lain pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, dan amanat dari pembina upacara.

Namun, mengapa upacara bendera rutin dilaksanakan setiap hari Senin? Alasannya yaitu adalah karena Senin merupakan hari awal beraktivitas setelah hari libur, jadi hari Senin diharapkan dapat meningkatkan semangat dan keseriusan dalam menjalani upacara.

Sejarah Upacara Bendera di Indonesia

Berdasarkan website resmi Indonesia.go.id, upacara bendera pertama kali dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia di rumah pribadi Soekarno yang beralamat di Jl. Pegangsaan Timur No. 56. setelah pembacaan teks proklamasi, Bendera Merah Putih dikibarkan untuk pertama kalinya, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol kemerdekaan

Disusul upacara kedua yang dilaksanakan pada 17 Agustus 1946 di halaman Gedung Agung, Yogyakarta. Sementara upacara bendera ketiga dilaksanakan di Istana Negara sejak tahun 1950. Momen tersebut bertepatan dengan kembalinya Soekarno setelah diasingkan oleh Belanda di Pulau Bangka. Kala itu, Soekarno segera meminta Bendera Merah Putih dipasang di tiang setinggi 17 m.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait sejarah upacara bendera:

Proklamasi Kemerdekaan:

Upacara bendera pertama ini dilaksanakan setelah pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno, menandai awal dari perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan. 

Pengibaran Bendera:

Bendera Merah Putih, yang dijahit Ibu Fatmawati, dikibarkan untuk pertama kalinya oleh Latief Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo dengan diiringi lagu kebangsaan. 

Simbol Kebangsaan/ Makna Simbolis:

Upacara bendera menjadi simbol penting dari perjuangan bangsa, pemersatu bangsa, penghormatan terhadap simbol negara, pengingat akan perjuangan para pahlawan, dan memupuk semangat patriotisme, nasionalisme, serta cinta tanah air. 

Pelaksanaan Rutin:

Setelah kemerdekaan, upacara bendera dilaksanakan secara rutin di berbagai instansi pemerintah, sekolah, dan organisasi di seluruh Indonesia, terutama pada hari-hari besar nasional dan setiap hari Senin. 

Nilai-nilai Pendidikan:

Upacara bendera juga memiliki tujuan pendidikan, seperti menanamkan sikap kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab, kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama, kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme, serta nasionalisme.

Kegiatan MPLS SMPN Satu Atap Cibulan dan Pengibaran Bendera (Foto Dok. Sigid PN)

Upacara Bendera di Sekolah

Landasan Hukum

Upacara bendera di sekolah mulai diwajibkan secara lebih formal pada tahun 1960-an dan diperkuat dengan landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu.

Landasan hukum berikutnya adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menjadikan upacara bendera sebagai bagian dari kegiatan pembinaan peserta didik di sekolah. 

Selain tersebut di atas, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan upacara bendera di Indonesia yaitu Inpres No. 14 Tahun 1981. Instruksi Presiden ini mengatur penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan upacara bendera di berbagai tingkatan, termasuk sekolah. 

Dalam UU No. 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Keprotokolan juga menjadi dasar dalam pelaksanaan upacara bendera, karena upacara bendera merupakan bagian dari acara resmi yang perlu diatur secara protokoler. 

UU No. 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga menjadi dasar hukum yang relevan, karena upacara bendera berkaitan erat dengan penghormatan terhadap bendera negara. 

Maka dari itu, pelaksanaan upacara bendera di sekolah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari peraturan menteri maupun undang-undang yang mengatur tentang keprotokolan, bendera negara, dan penumbuhan budi pekerti peserta didik.

Melalui upacara bendera, peserta didik diajak untuk mengenang kembali jasa para pahlawan yang telah berjuang dalam membebaskan bangsa Indonesia dari penjajah, sehingga bendera merah putih dapat berkibar sampai hari ini. Upacara bendera di sekolah bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian penting dari pendidikan karakter dan pembentukan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air. 

Tujuan Upacara Bendera

Tujuan diadakan upacara bendera, selain sebagai tolok ukur pengamalan Pancasila dan nasionalisme warga negaranya, juga sebagai sarana pembentukan karakter. Karakter positif yang akan membangun generasi muda menjadi generasi positif, memiliki pandangan positif dan kinerja yang juga positif.

Setelah melaksanakan upacara bendera, diharapkan warga negara Indonesia menjadi lebih menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu. Kemerdekaan diraih dengan pengorbanan yang luar biasa, banyak para pahlawan yang gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Artikel ini pernah tayang di:

https://www.kompasiana.com/sigidpn/6890a51aed64154bb6422e92/sejarah-makna-dan-tujuan-pelaksanaan-upacara-bendera


Sejarah, Makna, dan Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera

  Upacara Bendera Merah Putih Pertama (Foto Dok. Frans Mendur, 17/08/1945) Upacara bendera adalah salah satu kegiatan membangun budaya dalam...