Upacara bendera adalah salah satu kegiatan membangun budaya
dalam rangka menumbuhkan nilai cinta bangsa dan tanah air, dan biasanya
dilaksanakan pada hari besar nasional atau setiap hari Senin oleh berbagai
instansi pemerintahan maupun pendidikan.
Mengutip Dony & Evy dalam bukunya ”Inspirasi Praktik Baik
Pendidikan Karakter Berbasis Kultur Sekolah”, pelaksanaan upacara
bendera diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengenai penumbuhan budi
pekerti.
Prosesi upacara bendera umumnya
meliputi serangkaian kegiatan, antara lain pengibaran bendera, mengheningkan
cipta, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, dan amanat dari pembina upacara.
Namun, mengapa upacara bendera
rutin dilaksanakan setiap hari Senin? Alasannya yaitu adalah karena Senin
merupakan hari awal beraktivitas setelah hari libur, jadi hari Senin diharapkan
dapat meningkatkan semangat dan keseriusan dalam menjalani upacara.
Sejarah Upacara
Bendera di Indonesia
Berdasarkan website resmi Indonesia.go.id,
upacara bendera pertama kali dilaksanakan pada 17 Agustus 1945 sebagai hari
kemerdekaan Indonesia di rumah pribadi Soekarno yang beralamat di Jl.
Pegangsaan Timur No. 56. setelah pembacaan teks proklamasi, Bendera Merah Putih
dikibarkan untuk pertama kalinya, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai
simbol kemerdekaan
Disusul upacara kedua yang
dilaksanakan pada 17 Agustus 1946 di halaman Gedung Agung, Yogyakarta. Sementara
upacara bendera ketiga dilaksanakan di Istana Negara sejak tahun 1950. Momen
tersebut bertepatan dengan kembalinya Soekarno setelah diasingkan oleh Belanda
di Pulau Bangka. Kala itu, Soekarno segera meminta Bendera Merah Putih dipasang
di tiang setinggi 17 m.
Berikut adalah beberapa poin
penting terkait sejarah upacara bendera:
Proklamasi Kemerdekaan:
Upacara bendera pertama ini dilaksanakan setelah pembacaan
teks proklamasi oleh Soekarno, menandai awal dari perjalanan bangsa Indonesia
menuju kemerdekaan.
Pengibaran Bendera:
Bendera Merah Putih, yang dijahit Ibu Fatmawati, dikibarkan
untuk pertama kalinya oleh Latief Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo dengan diiringi
lagu kebangsaan.
Simbol
Kebangsaan/ Makna Simbolis:
Upacara bendera menjadi simbol
penting dari perjuangan bangsa, pemersatu bangsa, penghormatan terhadap simbol
negara, pengingat akan perjuangan para pahlawan, dan memupuk semangat patriotisme,
nasionalisme, serta cinta tanah air.
Pelaksanaan Rutin:
Setelah kemerdekaan, upacara bendera dilaksanakan secara
rutin di berbagai instansi pemerintah, sekolah, dan organisasi di seluruh
Indonesia, terutama pada hari-hari besar nasional dan setiap hari Senin.
Nilai-nilai
Pendidikan:
Upacara bendera juga memiliki
tujuan pendidikan, seperti menanamkan sikap kedisiplinan, kepemimpinan, kerja
sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab, kedisiplinan, kepemimpinan, kerja
sama, kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme, serta nasionalisme.
Upacara Bendera
di Sekolah
Landasan Hukum
Upacara bendera di sekolah mulai
diwajibkan secara lebih formal pada tahun 1960-an dan diperkuat dengan landasan
hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di
antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu.
Landasan hukum berikutnya adalah
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang
menjadikan upacara bendera sebagai bagian dari kegiatan pembinaan peserta didik
di sekolah.
Selain tersebut di atas, yang
menjadi landasan hukum pelaksanaan upacara bendera di Indonesia yaitu Inpres
No. 14 Tahun 1981. Instruksi Presiden ini mengatur penyelenggaraan upacara
pengibaran bendera merah putih, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan upacara
bendera di berbagai tingkatan, termasuk sekolah.
Dalam UU No. 9 Tahun 2010 yang
mengatur tentang Keprotokolan juga menjadi dasar dalam pelaksanaan upacara
bendera, karena upacara bendera merupakan bagian dari acara resmi yang perlu
diatur secara protokoler.
UU No. 24 Tahun 2009 juga
mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
juga menjadi dasar hukum yang relevan, karena upacara bendera berkaitan erat
dengan penghormatan terhadap bendera negara.
Maka dari itu, pelaksanaan
upacara bendera di sekolah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari peraturan
menteri maupun undang-undang yang mengatur tentang keprotokolan, bendera
negara, dan penumbuhan budi pekerti peserta didik.
Melalui upacara bendera, peserta
didik diajak untuk mengenang kembali jasa para pahlawan yang telah berjuang
dalam membebaskan bangsa Indonesia dari penjajah, sehingga bendera merah putih
dapat berkibar sampai hari ini. Upacara bendera di sekolah bukan sekadar
rutinitas, tetapi merupakan bagian penting dari pendidikan karakter dan
pembentukan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Tujuan Upacara
Bendera
Tujuan diadakan upacara bendera,
selain sebagai tolok ukur pengamalan Pancasila dan nasionalisme warga
negaranya, juga sebagai sarana pembentukan karakter. Karakter positif yang akan
membangun generasi muda menjadi generasi positif, memiliki pandangan positif
dan kinerja yang juga positif.
Setelah melaksanakan upacara
bendera, diharapkan warga negara Indonesia menjadi lebih menghargai perjuangan
para pahlawan terdahulu. Kemerdekaan diraih dengan pengorbanan yang luar biasa,
banyak para pahlawan yang gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Artikel ini pernah tayang di: