BERINOVASI DENGAN BLENDED
LEARNING
Fenomena Learning Loss terjadi di setiap Negara termasuk
Inonesia. Sekolah-sekolah banyak yang ditutup akibat Pandemi Covid-19 hingga
menyebabkan terhambatnya proses belajar mengajar. Apalagi saat ini telah
ditemukan virus varian baru yaitu Omicron yang kembali menegaskan bahwa Pandemi
belum berakhir, dan mau tidak mau kita harus siap untuk hidup berdampingan
dengan virus tersebut.
Pemerintah melalui Kemdikbudristek telah mengeluarkan
kebijakan dalam rangka melakukan mitigasi akibat kehilangan pembelajaran dengan
memberikan opsi penggunaan kurikulum, baik itu Kurikulum K-13 secara utuh,
Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan 10 Februari
2022 lalu.
Memberikan pilihan kepada satuan pendidikan juga merupakan
kebijakan yang sejalan dengan semangat merdeka belajar sebagaimana kemerdekaan
dimaknai oleh Ki Hajar Dewantara.
Ki Hadjar Dewantara menekankan bahwa manusia merdeka adalah
manusia yang hidupnya lahir atau bathin tidak bergantung kepada orang lain,
akan tetapi bersandar pada kekuatan orang lain. KHD juga berpendapat bahwa
maksud pengajaran dan pendidikan yang berguna untuk perikehidupan bersama ialah
memerdekakan manusia sebagai bagian dari persatuan rakyat (Ki Hadjar Dewantara,
1928).
Salah satu perubahan yang diusung dalam kebijakan merdeka
belajar terjadi pada kategori kurikulum. Yang menjadikan landasan utama
perancangan kurikulum merdeka adalah filosofi Merdeka Belajar yang juga
melandasi kebijakan-kebijakan lainnya sebagaimana tertuang dalam Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2020.
Tentunya kami beserta para rekan-rekan guru lainnya sangat
mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maun
Pemerintah Daerah, baik terkait penanganan serta penanggulangan Covid-19
termasuk kebijakan kurikulum.
Aku bertugas sebagai guru Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di SMP Negeri Satu Atap Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten
Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Belum lama ini sekolah kami memberlakukan
pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat setelah
hampir satu tahun memberlakukan pembelajaran jarak jauh menggunakan kurikulum
darurat.
Di awal kami kembali mengadakan pembelajaran tatap muka walaupun
terbatas, semua pihak menyambut dengan suka cita. Saat proses pembelajaran
jarak jauh maupun sekarang ini dimana proses pembelajaran tatap muka dapat
diberlakukan, merdeka belajar menjadi sangat penting untuk diterapkan. Dihadirkannya “Program Merdeka Belajar” salah satunya untuk
mengejar ketertinggalan sistem sekaligus kualitas pendidikan Indonesia. Inti
merdeka belajar adalah memberikan kendali belajar yang lebih besar kepada
peserta didik. Sehingga siswa terbiasa menetapkan tujuan, mengambil keputusan
dan bertindak. Merdeka belajar, bukan berarti belajar tanpa guru. Tapi, harus
tetap ada guru yang menciptakan proses pembelajaran menjadi lebih bermakna. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyebutkan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) yang harus menjadi
fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi
belajar bagi peserta didik.
Guru perlu menerapkan berbagai model
pembelajaran inovatif yang memungkinan peserta didik belajar lebih merdeka
sesuai kemampuan dan potensinya. Terlebih model pembelajaran yang memanfaatkan
perkembangan TIK yang terintegrasi dalam pembelajaran. Oleh karenanya, untuk
mewujudkan hal tersebut, guru harus memiliki kemampuan mengintegrasikan
teknologi informasi dan komunikasi agar dapat diaplikasikan dalam pembelajaran.
Dalam Modul Model Pembelajaran Blended Learning, Pustekkom, 2019 disebutkan menurut
Garner & Oke (2015), pembelajaran blended learning merupakan
sebuah lingkungan pembelajaran yang dirancang dengan menyatukan pembelajaran
tatap muka (face to face/F2F) dengan pembelajaran online yang bertujuan untuk meningkatkan hasil
belajar peserta didik.
Untuk pelaksanaan blended learning terutama
fasilitas pembelajaran online guru dapat memanfaatkan berbagai layanan Sistem pembelajaran
yang menggunakan Learning Management System (LMS).
Menurut Ellis (2009: 1) LMS adalah aplikasi perangkat lunak untuk administrasi,
dokumentasi, pelacakan, pelaporan dan penyampaian kursus pendidikan atau
program pelatihan. LMS dapat dikatakan sebuah managemen pembelajaran yang
disiapkan untuk peserta didik dan guru dalam melakukan pembelajaran melalui
perangkat lunak. Adapun perangkat lunak LMS yang bisa digunakan antara lain:
Moodle, Canvas, Google Classroom, edmodo, Kelas Digital Rumah belajar, Blog dan
lain-lain.
Berbagai layanan LMS tersebut dapat dimanfaatkan oleh guru secara gratis maupun berbayar tinggal mempelajari dan memanfaatkannya dalam memfasilitasi pembelajaran online. Pembelajaran online dalam blended learning ini bisa dimaksimalkan oleh guru untuk memungkinkan peserta didik belajar lebih mandiri dengan menggunakan komputer, laptop atau smartphone, tidak terikat waktu dan tempat, bisa belajar kapanpun dan di manapun sesuai kesanggupannya, dan ini dapat dijadikan solusi terkait terbatasnya waktu di kelas yang sering menjadi keluhan sebagian guru dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Pada
akhirnya model pembelajaran inovatif dengan blended learning dapat
menjadi alternatif dan dapat memungkinkan peserta didik untuk dapat merdeka
dalam belajar karena dengan blended learning selain
peserta didik belajar di kelas, peserta didik juga secara online dapat
belajar secara mandiri, bebas mencari sumber bahan dan informasi untuk
menyelesaikan tugas kelas dengan mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar