1.) Perumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara.
a) Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei 1 945-1 Juni 1945).
Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuklah suatu badan yang bertugas
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
yaitu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu zyunbi Tyoosakai,
yang beranggotakan 62 orang, terdiri dari Ketua/Kaicoo adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Muda/ Fuku
Kaicoo Ichibangase (orang Jepang) dan seorang ketua muda dari
bangsa Indonesia R.P. Soeroso.
Sidang pertama diawali pembahasan mengenai bentuk negara
Indonesia, yang akhirnya disepakati berbentuk “Negara Kesatuan
Republik Indonesia” (NKRI). Setelah terjadi kesepakatan tentang
bentuk negara, selanjutnya adalah merumuskan konstitusi Negara
Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut maka agenda selanjutnya adalah mendengarkan
usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan
didirikan, oleh beberapa anggota BPUPKI sebagai berikut :
· Sidang 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin berpidato mengemukakan
mengenai rumusan lima asas dasar Negara Republik Indonesia yang diberi judul “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan
Republik Indonesia”, yaitu : “1 . Peri Kebangsaan; 2. Peri
Kemanusiaan; 3. Peri ke-Tuhanan;4. Peri Kerakyatan; dan 5.
Kesejahteraan Rakyat”. Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah
rancangan dasar negara yang hampir mirip dengan versi popular saat ini yaitu
:
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
· Sidang tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menguraikan teoriteori
negara dan selanjutnya dalam kaitannya dengan filsafat negara
Indonesia, Mr. Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut :
1)
Negara tidak menyatukan diri
dengan golongan terbesar, terkuat, tapi mengatasi semua golongan besar atau kecil. Dalam
negara yang bersatu seperti itu maka urusan agama diserahkan pada
golongan-golongan pemeluk agama yang bersangkutan.
2)
Hendaknya para warga negara
beriman takluk kepada Tuhan. Setiap waktu selalu ingat pada Tuhan.
3)
Negara Indonesia hendaknya
berdasarkan kerakyatan, dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk
sistem badan permusyawaratan. Kepala Negara akan terus berhubungan erat dengan Badan Permusyawaratan,
dengan begitu kepala Negara senantiasa tahu dan merasakan rasa keadilan dan cita-cita rakyat.
Kepala negara terus menerus bersatu jiwa dengan rakyat.
4)
Dalam penyelenggaraan bidang
ekonomi hendaknya ekonomi negara bersifat kekeluargaan. Kekeluargaan merupakan
sifat masyarakat timur yang harus dijunjung tinggi. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya dijadikan
dasar ekonomi negara Indonesia yang makmur, bersatu, berdaulat, adil.
5)
Negara Indonesia hendaknya
melakukan hubungan antar negara, antar bangsa. Soepomo mengajarkan supaya negara Indonesia
bersifat Asia Timur Raya, sebab Indonesia menjadi bagian kekeluargaan Asia Timur Raya.
Dalam pidatonya, Mr. Soepomo mengemukakan gagasan mengenai
rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka",
memberikan penekanan pada karakteristik negara persatuan, kebersamaan atau populer
sebagai paham integralistik. Secara garis besar dalam sidang ini Mr.
Soepomo menyampaikan rumusan Pancasila yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan;
3. Keseimbangan Lahir dan Batin; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Rakyat”.
· Sidang tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yaitu :”1 .
Kebangsaan Indonesia (Nasionalisme); 2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme); 3. Mufakat (Demokrasi); 4. Kesejahteraan
Sosial; dan 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan”. Pidato dari Ir. Soekarno ini
sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, sebelum BPUPKI mengalami masa reses
selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan,
dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 8 orang, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para
anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
b) Lahirnya Piagam
Jakarta.
Selama masa reses (2 Juni – 9 Juli 1945), panitia kecil yang bertugas
untuk menampung dan menyelaraskan usulan tentang rumusan rancangan dasar
negara yang sudah selesai. Akan tetapi, terdapat dua golongan yang berbeda pandangan dalam merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yaitu golongan Islam dan golongan Kebangsaan.
Satu golongan menghendaki agar Islam menjadi dasar negara,
sementara itu golongan yang lain menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara.
Akibat perbedaan pandangan ini, maka sidang Panitia Kecil bersama
anggota BPUPKI yang seluruhnya berjumlah 38 orang menjadi macet. Karena sidang
macet, Panitia Kecil ini kemudian menunjuk sembilan orang yang selanjutnya dikenal dengan Panitia Sembilan
yang bertugas menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan
dasar negara yang diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Mr.
Mohammad Yamin yang merupakan persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan yang dilaporkan
dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10 Juli 1945.
Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat diakhir paragraf keempat
dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraph 1-3 berisi
rancangan pernyataan kemerdekaan). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri
Bangsa". Piagam Jakarta berisi:
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
c) Masa Persidangan
Kedua BPUPKI (10 Juli 1945-16 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI diawali dengan dibaginya anggota BPUPKI
dalam panitia-panitia kecil, yang membahas tentang Perancang
Undang-Undang Dasar, Pembelaan Tanah Air serta Ekonomi dan Keuangan. Pada
tanggal 13 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar telah berhasil merumuskan rancangan
Undang-Undang Dasar, yang kemudian hasilnya dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima
laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan
oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut
membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum
tiga masalah pokok yaitu :
2) Pembukaan Undang-Undang Dasar
3) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
Batang Tubuh UUD yang
kemudian dinamakan
sebagai “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Sidang BPUPKI kedua ini pada tanggal 16 Juli 1945 menerima secara
bulat seluruh Rancangan Hukum Dasar, yang sudah selesai dirumuskan
sebagai Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia yang akan didirikan, yang
memuat didalamnya Jakarta Charter sebagai Mukaddimahnya. Tanggal 17 Juli 1945 BPUPKI telah menyelesaikan
tugas yang telah diamanatkan dan kemudian dibentuk badan baru
yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau
“Dokuritsu Zyumbi Iinkai”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar